S Pink Premium Pointer

2 Jan 2013

Standarisasi Pembiayaan Pendidikan

Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 10 tentang "Standarisasi Pembiayaan Pendidikan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Manajemen Keuangan yang berdasarkan Permendiknas no. 19/2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan.





Manajemen Keuangan

Pengertian Manajemen Keuangan
Menejemen keuangan adalah salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan tersebut dilakukan melalui proses-proses, yaitu :
- perencanaan,
- pengorganisasian,
- pengarahan,
- pengkoordinasian, dan
- pengawasan atau pengendalian.

Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu transparasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi (baik dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, maupun dilihat dari segi hasil).


Permendiknas no. 19/2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan

Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur :
- sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana diluar dana investasi dan operasional
- kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi diatasnya.

1 Jan 2013

Standarisasi Sarana Prasarana Pendidikan

Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 9 tentang "Standarisasi Pengawasan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Supervisi Pendidikan yang berdasarkan Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.






Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

Tujuan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.

Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA mencakup:
- kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah, dan
- kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Standarisasi Sarana Sekolah
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi :
1. Alat pelajaran, alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar.
2. Alat peraga, segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran.
3. Media pendidikan, sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.

Standarisasi Prasarana Sekolah
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki 11 prasarana sekolah. Prasarana-prasarana tersebut adalah :
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan,
3. Ruang laboratorium IPA,
4. Ruang pimpinan,
5. Ruang guru,
6. Tempat beribadah,
7. Ruang UKS,
8. Toilet,
9. Gudang,
10. Ruang Sirkulasi, dan
11. Tempat bermain/olahraga.

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki 14 prasarana sekolah. Prasarana-prasarana tersebut adalah :
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan,
3. Ruang laboratorium IPA,
4. Ruang pimpinan,
5. Ruang guru,
6. Tempat beribadah,
7. Ruang UKS,
8. Toilet,
9. Gudang,
10. Ruang Sirkulasi,
11. Tempat bermain/olahraga,
12. Ruang Organisasi Kesiswaan,
13. Ruang Konseling, dan
14. Ruang tata usaha.

Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki 18 prasarana sekolah. Prasarana-prasarana tersebut adalah :
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan,
3. Ruang laboratorium biologi,
4. Ruang laboratorium fisika,
5. Ruang laboratorium kimia,
6. Ruang laboratorium komputer,
7. Ruang laboratorium bahasa,
8. Ruang pimpinan,
9. Ruang guru,
10. Tempat beribadah,
11. Ruang UKS,
12. Toilet,
13. Gudang,
14. Ruang Sirkulasi,
15. Tempat bermain/olahraga,
16. Ruang Organisasi Kesiswaan,
17. Ruang Konseling, dan
18. Ruang tata usaha.

Manajemen sarana dan prasarana
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar.

Dalam manajemen sarana prasarana, ada tahap-tahap yang harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut adalah perencanaan/analisis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian dan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pemusnahan.


Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana

- Pasal 1 : “Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana“
- Pasal 2 : “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana“


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More