Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 8 tentang "Standarisasi Pengawasan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Supervisi Pendidikan yang berdasarkan Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.
Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi
kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan
kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Proses Pengawasan
Pengawasan
terdiri dari tiga proses, yaitu : menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, mengukuran
hasil/pelaksanaan pekerjaan , dan terakhir adalah mengoreksi penyimpangan.
Metode Pengawasan
Metode
pengawasan ada dua, yaitu :
- Pengawasan kuantitatif, yang melibatkan angka-angka
untuk menilai suatu prestasi organisasi/sekolah, dan
- Pengawasan non-kuantitatif, yang tidak melibatkan
angka-angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara
keseluruhan.
Supervisi
Pendidikan
Pengertian Supervisi
Menurut Good Carter, supervisi yaitu usaha dari petugas-petugas sekolah
dalam memimpin guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk
menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru dan merevisi
tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan
evaluasi pengajaran.
Menurut Boardman, supervisi adalah salah satu usaha menstimulir,
mengkoordinir dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru di sekolah baik
secara individual maupun secara kolektif
Menurut Wilem Mantja, supervisi merupakan kegiatan supervisor
(jabatan resmi) yang dilakukan untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM)
Menurut Purwanto, supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang
direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan
pekerjaan secara efektif.
Tujuan Supervisi
Tujuan utama dari supervisi adalah mengembangkan
sistuasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan
profesionalisme. Tujuan umum/konkrit adalah memberikan bantuan teknis dan
bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan
kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar
mengajar. Namun, tujuan supervisi dalam dunia pendidikan adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan mutu kinerja guru.
- Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
- Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal agar siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
- Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif.
Sasaran Supervisi
Sasaran utama supervisi adalah peningkatan kemampuan
profesional guru.
Prinsip-prinsip Supervisi
Prinsip-prinsip supervisi di antaranya adalah ilmiah,
kooperatif, konstruktif dan kreatif, realistik, progresif, dan juga inovatif.
Permendiknas
no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah
Untuk lebih jelasnya, Permendiknas tersebut bisa dilihat di http://www.docstoc.com/docs/1991748/4PERMENDIKNAS-12-TAHUN-2007_18022008







0 comments:
Post a Comment