Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 9 tentang "Standarisasi Pengawasan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Supervisi Pendidikan yang berdasarkan Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.
Pengertian Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk
memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk
menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Tujuan Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai
lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang
memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi
terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.
Standar sarana dan
prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA mencakup:
- kriteria
minimum sarana yang terdiri
dari perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah, dan
- kriteria
minimum prasarana yang
terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang
wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Standarisasi
Sarana Sekolah
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi :
1. Alat pelajaran, alat-alat yang
digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan
belajar.
2. Alat peraga, segala macam alat yang digunakan untuk meragakan
objek atau materi pelajaran.
3. Media pendidikan, sesuatu (apapun) yang di dalamnya
terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.
Standarisasi
Prasarana Sekolah
Sebuah SD/MI
sekurang-kurangnya memiliki 11 prasarana sekolah. Prasarana-prasarana tersebut
adalah :
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan,
3. Ruang laboratorium IPA,
4. Ruang pimpinan,
5. Ruang guru,
6. Tempat beribadah,
7. Ruang UKS,
8. Toilet,
9. Gudang,
10.
Ruang Sirkulasi, dan
11.
Tempat bermain/olahraga.
Sebuah SMP/MTs
sekurang-kurangnya memiliki 14 prasarana sekolah. Prasarana-prasarana tersebut
adalah :
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan,
3. Ruang laboratorium IPA,
4. Ruang pimpinan,
5. Ruang guru,
6. Tempat beribadah,
7. Ruang UKS,
8. Toilet,
9. Gudang,
10.
Ruang Sirkulasi,
11.
Tempat bermain/olahraga,
12.
Ruang Organisasi Kesiswaan,
13.
Ruang Konseling, dan
14.
Ruang tata usaha.
Sebuah SMA/MA
sekurang-kurangnya memiliki 18 prasarana sekolah. Prasarana-prasarana tersebut
adalah :
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan,
3. Ruang laboratorium biologi,
4. Ruang laboratorium fisika,
5. Ruang laboratorium kimia,
6. Ruang laboratorium komputer,
7. Ruang laboratorium bahasa,
8. Ruang pimpinan,
9. Ruang guru,
10. Tempat beribadah,
11. Ruang UKS,
12. Toilet,
13. Gudang,
14.
Ruang Sirkulasi,
15.
Tempat bermain/olahraga,
16.
Ruang Organisasi Kesiswaan,
17.
Ruang Konseling, dan
18.
Ruang tata usaha.
Manajemen sarana dan prasarana
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya
menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain
sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar.
Dalam manajemen sarana prasarana, ada tahap-tahap yang
harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut adalah perencanaan/analisis kebutuhan,
pengadaan, inventarisasi, pendistribusian dan pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pemusnahan.
Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
- Pasal
1 : “Standar
sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana
dan kriteria minimum prasarana“
- Pasal
2 : “Penyelenggaraan
pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok
yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang
tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana“






0 comments:
Post a Comment