S Pink Premium Pointer

2 Jan 2013

Standarisasi Pembiayaan Pendidikan

Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 10 tentang "Standarisasi Pembiayaan Pendidikan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Manajemen Keuangan yang berdasarkan Permendiknas no. 19/2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan.





Manajemen Keuangan

Pengertian Manajemen Keuangan
Menejemen keuangan adalah salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan tersebut dilakukan melalui proses-proses, yaitu :
- perencanaan,
- pengorganisasian,
- pengarahan,
- pengkoordinasian, dan
- pengawasan atau pengendalian.

Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu transparasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi (baik dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, maupun dilihat dari segi hasil).


Permendiknas no. 19/2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan

Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur :
- sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana diluar dana investasi dan operasional
- kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi diatasnya.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More