Kali ini, akan me-resume tentang "Standarisasi Penilaian Pendidikan".
Standarisasi Penilaian Pendidikan
Adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
Landasan Filosofis
dan Yuridis Standar Penilaian
Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan
potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses
penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan
serta obyektifitas yang tinggi.
Landasan Yuridis
•
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
•
Pasal 58 ayat (1)
•
Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007
TANGGAL 11 JUNI 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Teknik
dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian
menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan
/ kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik.
2. Teknik
tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik
observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan
pembelajaran.
4. Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
5. Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi,
adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta
menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan
antartahun.
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian RPP.
3. UTS,
UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek
psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran PENJASORKES ditentukan melalui
rapat dewan pendidik.
6. Penilaian
akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c)
melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari
ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dilakukan oleh guru agama.
9. Penilaian
kepribadian, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan
dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta
didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
14. Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.
16. Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.







0 comments:
Post a Comment