Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 6 tentang "Standarisasi Guru". Standarisasi Guru ini membahas manajemen SDM yang berdasarkan Permendiknas
no. 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
MANAJEMEN SDM
Manajemen Sumber
Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses
pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan
efisien untuk mencapai suatu tujuan.
Manajemen Sumber
Daya Manusia merupakan faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi,
ketepatan memanfaatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia serta
mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi
hal penting bagi peningkatan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya.
Fungsi Manajemen SDM
dalam Organisasi
“Fungsi
manajemen yang meliputi planning, organizing, actuating,
controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement,
development, kompensasi, integrasi, maintenance,
separation” (Cahyono,1996:2)
Proses Manajemen SDM
Menurut
Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia
terdapat enam program yaitu :
1. Human
resource planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional
development
5. Performance
appraisal
6. Compensation
Hubungan Manajemen
SDM dengan Pendidikan
Tuntutan akan
upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya
sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber
Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas
berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai
dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun
tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa
ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang
mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya
persaingan.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
1. Kualifikasi
Akademik Guru
A) Kualifikasi Akademik Guru melalui Bidang
Formal
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada
PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI
(D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
d. Kualifikasi
Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA,
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK*
atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
B) Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan
Kesetaraan
Uji kelayakan dan kesetaraan
bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan
tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
2. Standarisasi Kompetensi Guru
Standarisasi
Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam
menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan
fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan
dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan.
Jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
3. Komponen Penyelenggaraan Standardisasi
Kompetensi Guru
Komponen penyelenggaraan standarisasi kompetensi guru ada 4 tahap, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, dan evaluasi.







0 comments:
Post a Comment