S Pink Premium Pointer

4 Dec 2012

Standarisasi Proses Pendidikan

Hallooo... ^_^
Aku akan me-resume lagi nihh.. :-D

Kali ini tentang "Standarisasi Proses Pendidikan" \(^0^)/





Pengertian

Dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Dasar hukum yang mengatur Standar Proses Pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan

  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
  2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
  3. Penilaian Hasil Pembelajaran
  4. Pengawasan Proses Pembelajaran


Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.


Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
    Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah :
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri.
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas
a.  guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan.
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat di dengar dengan baik oleh peserta didik.
c. tutur kata guru santun dan dapat di mengerti oleh peserta didik.
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.


Penilaian Hasil Pembelajaran

  • Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
  • Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.


Pengawasan Proses Pembelajaran

A. Pemantauan
  1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
  3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
  1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh : diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
  3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1.   Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
            RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2.   Mendorong partisipasi aktif peserta didik
            Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3.   Mengembangkan budaya membaca dan menulis
            Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

4.   Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
            RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

5.   Keterkaitan dan keterpaduan
            RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
            RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM

         Suka mengatur tempat duduk peserta didik.
         Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
         Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik.
         Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
         Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti.
         Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok.
         Pembahasan materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik.
         Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi (kerja individual maupun kelompok).
         Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
         Memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan.
         Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
         Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
         Menghargai pendapat peserta didik.
         Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
         Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
         Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber.
         Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya.
         Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
         Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu  yang dijadwalkan.
         Berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar.
         Mengkondisikan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran.
         Membantu menyelesaikan masalah.
         Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
         Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi
         menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai pada awal pelajaran.
         Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh.
         Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan.
         Uraian kegiatan sesuai  silabus.
         Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif. 
         Melibatkan peserta didik dalam mencari informasi tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dari sumber lain.
         Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
         Menggunakan beragam metode pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
         Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram.
         Mengkondisikan  terjadinya interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
         Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
         Membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
         Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas, baik tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
         Pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
         Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
         Memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More