Pada kali ini, saya akan me-resume presentasi kelompok 3, tentang "STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN". Tapi sebelum me-resume, saya mau minta maaf jika materinya agak kluar jalur.. hehe :-D
Pengertian :
Kompetensi adalah kemampuan bersikap,
berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk
dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang
harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada
satuan pendidikan tertentu.
Standar kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang
ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi :
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
Pelaksanaan :
Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun
2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah, antara lain :
- Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
- Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
- Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
- Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
- Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
- Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
- Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
- Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
- Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
- Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
- Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23, mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
- Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Panduan
Penyusunan KTSP
Buku
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah
mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan
Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua
bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian
kedua berupa Model KTSP.
Bagian
kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat
diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih
lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum
yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi
satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara
mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun
untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
Lampiran :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 yang tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) berisi
:
a.) STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
•
SD/MI/SDLB*/Paket A
•
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
•
SMA/MA/SMALB*/Paket C
•
SMK/MAK
b.) STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK
MATA PELAJARAN (SK-KMP)
•
Agama dan Akhlak Mulia
• Kewarganegaraan dan Kepribadian
• Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
• Estetika
•
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan







0 comments:
Post a Comment