Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 10 tentang "Standarisasi Pembiayaan Pendidikan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Manajemen Keuangan yang berdasarkan Permendiknas no. 19/2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan.
Manajemen Keuangan
Pengertian Manajemen
Keuangan
Menejemen keuangan adalah salah satu substansi manajemen sekolah yang akan
turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan tersebut dilakukan
melalui proses-proses, yaitu :
- perencanaan,
- pengorganisasian,
- pengarahan,
- pengkoordinasian, dan
- pengawasan atau pengendalian.
Tujuan Manajemen
Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3. Meminimalkan penyalahgunaan
anggaran sekolah.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali
sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan
pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip
Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah
prinsip. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana
pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu
transparasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi (baik dilihat dari segi
penggunaan waktu, tenaga dan biaya, maupun dilihat dari segi hasil).
Permendiknas no. 19/2007 tentang Standar
Pembiayaan Pendidikan
Bidang Keuangan
dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur :
- sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana diluar dana
investasi dan operasional
- kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi diatasnya.






