S Pink Premium Pointer

31 Dec 2012

Standarisasi Pengawasan

Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 8 tentang "Standarisasi Pengawasan". Standarisasi Pengawasan ini membahas Supervisi Pendidikan yang berdasarkan Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.





Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.

Proses Pengawasan
Pengawasan terdiri dari tiga proses, yaitu : menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, mengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan , dan terakhir adalah mengoreksi penyimpangan.

Metode Pengawasan
Metode pengawasan ada dua, yaitu :
- Pengawasan kuantitatif, yang melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi organisasi/sekolah, dan
- Pengawasan non-kuantitatif, yang tidak melibatkan angka-angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan.


Supervisi Pendidikan

Pengertian Supervisi
Menurut Good Carter, supervisi yaitu usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.

Menurut Boardman, supervisi adalah salah satu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif

Menurut Wilem Mantja, supervisi merupakan kegiatan  supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM)
Menurut Purwanto, supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.

Tujuan Supervisi
Tujuan utama dari supervisi adalah mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesionalisme. Tujuan umum/konkrit adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar. Namun, tujuan supervisi dalam dunia pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Meningkatkan mutu kinerja guru.
  2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
  3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal agar siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
  5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif.

Sasaran Supervisi
Sasaran utama supervisi adalah peningkatan kemampuan profesional guru.

Prinsip-prinsip Supervisi
Prinsip-prinsip supervisi di antaranya adalah ilmiah, kooperatif, konstruktif dan kreatif, realistik, progresif, dan juga inovatif.


Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah

Untuk lebih jelasnya, Permendiknas tersebut bisa dilihat di http://www.docstoc.com/docs/1991748/4PERMENDIKNAS-12-TAHUN-2007_18022008

30 Dec 2012

Standarisasi Kepala Sekolah/Madrasah

Pada pertemuan tanggal 26 Desember 2012 (pertemuan terakhir), ada 4 presentasi dari kelompok 7,8,9 dan 10. Kelompok saya yang diwakili oleh Rahma Lina mempresentasikan mengenai "Standarisasi Kepala Sekolah/Madrasah" yang berdasarkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007.




Kelompok saya beranggotakan :

1. Adverina Onasis Silaban (5235110353)
2. Fitri Yanti Sianturi (5235110439)
3. Monica Dewi Ratnasari (5235111828) - saya
4. Rahma Lina (5235111848)

Oleh karena itu, untuk post kali ini saya tidak me-resume presentasi kelompok saya sendiri.. ^^
Sekian.

29 Dec 2012

Standarisasi Guru

Post kali ini adalah resume presentasi kelompok 6 tentang "Standarisasi Guru". Standarisasi Guru ini membahas manajemen SDM yang berdasarkan Permendiknas no. 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.






MANAJEMEN SDM

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi, ketepatan memanfaatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia serta mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi hal penting bagi peningkatan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya.

Fungsi Manajemen SDM dalam Organisasi
“Fungsi manajemen yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi, integrasi, maintenance, separation” (Cahyono,1996:2)

Proses Manajemen SDM
Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :
1. Human resource planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional development
5. Performance appraisal
6. Compensation

Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan
Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.


Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

1.  Kualifikasi Akademik Guru

A)  Kualifikasi Akademik Guru melalui Bidang Formal
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f.  Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

B) Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.


2. Standarisasi Kompetensi Guru

Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. Jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

3. Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru
Komponen penyelenggaraan standarisasi kompetensi guru ada 4 tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, dan evaluasi.

10 Dec 2012

Standarisasi Penilaian Pendidikan

Kali ini, akan me-resume tentang "Standarisasi Penilaian Pendidikan".




Standarisasi Penilaian Pendidikan

Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Landasan Filosofis
            Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.

Landasan Yuridis
      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
      Pasal 58 ayat (1)
      Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Teknik dan Instrumen Penilaian

1.    Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.    Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.    Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.    Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.    Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.    Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.    Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.   Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.  Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
3.    UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.    Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.   Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran PENJASORKES ditentukan melalui rapat dewan pendidik.
6.  Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.   Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan oleh guru agama.
9. Penilaian kepribadian, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.


4 Dec 2012

Standarisasi Proses Pendidikan

Hallooo... ^_^
Aku akan me-resume lagi nihh.. :-D

Kali ini tentang "Standarisasi Proses Pendidikan" \(^0^)/





Pengertian

Dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Dasar hukum yang mengatur Standar Proses Pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan

  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
  2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
  3. Penilaian Hasil Pembelajaran
  4. Pengawasan Proses Pembelajaran


Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.


Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
    Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah :
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri.
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas
a.  guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan.
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat di dengar dengan baik oleh peserta didik.
c. tutur kata guru santun dan dapat di mengerti oleh peserta didik.
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.


Penilaian Hasil Pembelajaran

  • Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
  • Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.


Pengawasan Proses Pembelajaran

A. Pemantauan
  1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
  3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
  1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh : diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
  3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1.   Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
            RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2.   Mendorong partisipasi aktif peserta didik
            Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3.   Mengembangkan budaya membaca dan menulis
            Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

4.   Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
            RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

5.   Keterkaitan dan keterpaduan
            RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
            RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM

         Suka mengatur tempat duduk peserta didik.
         Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
         Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik.
         Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
         Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti.
         Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok.
         Pembahasan materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik.
         Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi (kerja individual maupun kelompok).
         Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
         Memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan.
         Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
         Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
         Menghargai pendapat peserta didik.
         Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
         Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
         Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber.
         Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya.
         Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
         Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu  yang dijadwalkan.
         Berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar.
         Mengkondisikan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran.
         Membantu menyelesaikan masalah.
         Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
         Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi
         menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai pada awal pelajaran.
         Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh.
         Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan.
         Uraian kegiatan sesuai  silabus.
         Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif. 
         Melibatkan peserta didik dalam mencari informasi tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dari sumber lain.
         Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
         Menggunakan beragam metode pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
         Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram.
         Mengkondisikan  terjadinya interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
         Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
         Membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
         Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas, baik tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
         Pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
         Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
         Memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More