Pada pertemuan ini, membahas tentang perangkat perundang-undangan yang mendasari kebijakan pendidikan di Indonesia.
Sebelum reformasi (tgl.21 Mei 1998), seluruh kebijakan ditentukan
di Jakarta (sentralisasi). Setelah reformasi, sentralisasi berubah menjadi
desentralisasi. Namun di beberapa bagian, di antaranya hankam, keuangan,
hubungan luar negeri, kehakiman, agama, dll itu tetap sentralisasi. Dengan kata
lain, di luar bagian yang telah disebutkan di atas, sudah di desentralisasikan
semuanya ke daerah (daerah yang mengatur) termasuk pendidikan. UU yang mengatur
pendidikan di Indonesia saat ini adalah UU No.20 Tahun 2003 (UU SISDIKNAS).
Yang paling mendasar pada UU No.20
Tahun 2003 ini adalah :
- Ada kejelasan hak dan kewajiban warga
negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah di dalam pendidikan (pasal
5) => Jadi tidak hanya pemerintah yang melaksanakan semua
kebijakan-kebijakan yang ada, tetapi juga adanya peran dari orang tua dan
masyarakat.
- Penyetaraan
pendidikan antara formal dan informal (Pasal
26 & 27)
- Pendidikan usia dini (pasal 28)
- Pendidikan keagamaan (pasal 30)
- Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus
: CI+BI, tuna netra (SLB A), tuna rungu (SLB B), tuna grahita (SLB
C), tuna daksa (SLB D), tuna laras (SLB E), indigo, autis, dll.
- Pendidikan layanan khusus : etnis minoritas,
pekerja anak, PSK anak, korban trafficking, dll. (pasal 32)
- Standar Nasional Pendidikan (pasal 35) :
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Bab I Pasal I :
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
7. Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
12. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat
satuan
pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
17. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
19. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
20. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22. Badan Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan;
23. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan;
24. Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di
provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu
satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Non Formal yang selanjutnya
disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur
pendidikan nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut BAN-PT adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
28. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
- Wajib belajar (pasal 34)
- Kurikulum pendidikan (pasal 36
- 38)
- Tenaga kependidikan (pasal 39 -
44)
- Sarana dan prasarana pendidikan
(pasal 45)
- Biaya pendidikan (pasal 46 –
49)
- Evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi (pasal 57 - 61)
- Sanksi/ketentuan pidana (pasal 67 - 71)
Note : PP No. 19 Tahun 2005 adalah penjabaran UU SISDIKNAS
Sekian.. ^_^
Semoga bermanfaat yahh.. \(^0^)/
Semoga bermanfaat yahh.. \(^0^)/







0 comments:
Post a Comment