S Pink Premium Pointer

24 Oct 2012

Pertemuan 4 (18/10/2012)


Pada pertemuan ini, membahas tentang "Education for All".


Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan". Pada pasal 31 ayat 1&4 UUD 1945 perubahannya keempat : "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

MDGs (Millenium Development Goals), yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September tahun 2000, berupa 8 butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015.
Tujuan itu adalah : 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
  3. Kesetaraan gender & pemberdayaan perempuan.
  4. Menurunkan angka kematian anak.
  5. Meningkatkan kesehatan ibu.
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Dalam PP No. 17/2010 menjelaskan bahwa :
  • Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan / atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 
  • Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.

Bentuk layanan terdiri dari :
  • Formal, yaitu sekolah biasa dan sekolah terbuka.
  • Nonformal, yaitu calistung (baca, tulis, hitung), keterampilan, dan paket ABC.
  • Informal, yaitu pendidikan layanan khusus (menyesuaikan dengan kondisi peserta dan lingkungan) pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyediakan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Sekian dariku.. ^_^
Semoga bermanfaat yahh untukmuuu.. \(^0^)/

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More