S Pink Premium Pointer

20 Nov 2012

Standarisasi Isi

Hallo semuaaa.... (^0^)/
Kali ini, aku akan me-resume materi Profesi Kependidikan Kelompok 2, yaitu tentang Standarisasi Isi.
PERMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah : Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.

Standarisasi Isi mencakup


  1. Kerangka Dasar Kurikulum

·      Cakupan mata pelajarannya, antara lain :
v Agama dan Akhlak Mulia
v Kewarganegaraan dan Kepribadian
v Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
v Estetika
v Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
·      Prinsip Pengembangan Kurikulum, yaitu :
v Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
v Beragam dan terpadu
v Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
v Relevan dengan kebutuhan kehidupan
v Menyeluruh dan berkesinambungan
v Belajar sepanjang hayat
v Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
·      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum adalah :
v Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
v Menegakkan 5 pilar belajar.
v Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
v Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
v Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
v Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
v Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
  1. Struktur Kurikulum
·      Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
·      Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
·      Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
·      Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah

  1. Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-  Tatap Muka (TM)
-  Penugasan Terstruktur (PT)
-  Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

  1. KTSP
Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
    1. Kerangka dasar kurikulum, dan
    2. Standar kompetensi
di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

  1. Kalender Pendidikan
·      Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
·      Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.


Sekian untuk resume presentasi kelompok 2 Profesi Kependidikan-nya.. ^^
Silahkan dinikmati.. \(^0^)/

Standarisasi Pengelolaan Pendidikan

Hallo semuaaa.... (^0^)/
Kali ini, aku akan me-resume materi Profesi Kependidikan Kelompok 1, yaitu tentang MBS dan sedikit Permendiknas No. 19 tahun 2007.

Kata MBS sendiri terdiri dari 3 suku kata, yaitu manajemen (yaitu proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran), berbasis (mempunyai arti dasar atau asas), dan sekolah (yaitu sebuah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran). Secara umum, MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.

Manfaat MBS, antara lain :

  1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
  2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
  3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
  4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
  5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
  6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
 Tujuan MBS adalah :

@Meningkatkan efisiensi pendidikan
@Meningkatkan mutu pendidikan
@Pemerataan pendidikan.

Syarat-syarat untuk menerapkan MBS, yaitu :

  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
Pola karakteristik yang diterapkan pada MBS adalah :
  • Desentralisasi
  • Otonomi
  • Pengambilan keputusan partisipatif
  • Pengorganisasian yang setara
  • Memfasilitasi
  • Motivasi diri dan saling mempengaruhi
  • Informasi terbagi
  • Mengelola resiko
  • Menggunakan dana sesuai kebutuhan dan seefisien mungkin
Peran guru dalam MBS adalah sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengelola kelas, partisipan, perencana, supervisor, motivator, konselor, dan evaluator.

Hambatan-hambatan MBS :
  • Tidak berminat untuk terlibat
  • Tidak efisien
  • Pikiran kelompok
  • Memerlukan pelatihan
  • Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
  • Kesulitan koordianasi
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 terdiri dari beberapa sub pokok :
  1. Perencanaan Program
  2. Pelaksanaan Rencana Kerja
  3. Pengawasan dan Evaluasi
  4. Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah
  5. Sistem Informasi Manajemen
  6. Penilaian Khusus

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More