Hallooo... ^_^
Aku akan me-resume lagi nihh.. :-D
Kali ini tentang "Standarisasi Proses Pendidikan" \(^0^)/
Pengertian
Dapat
diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang
dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur Standar Proses Pendidikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen
dalam Standar Proses Pendidikan
- Perencanaan Proses Pembelajaran
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Penilaian Hasil Pembelajaran
- Pengawasan Proses Pembelajaran
Perencanaan
Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah
maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah :
a.
SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT
: 32 peserta didik
c.
SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan.
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas adalah sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri.
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan
buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran,
serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan.
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat di dengar dengan baik oleh peserta didik.
c. tutur kata guru santun dan dapat di mengerti oleh
peserta didik.
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik.
Penilaian Hasil Pembelajaran
- Penilaian dilakukan oleh
guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
- Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan
Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
- Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Pemantauan dilakukan dengan cara
diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
- Kegiatan pemantauan dilaksanakan
oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
- Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran.
- Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh : diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
- Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin,
kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
PERMENDIKNAS NO.
41/2007 STANDAR PROSES KBM
•
Suka
mengatur tempat duduk peserta didik.
•
Memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
•
Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik.
•
Memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
•
Tutur
kata guru santun dan dapat dimengerti.
• Memfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok.
•
Pembahasan materi pelajaran disesuaikan dengan kecepatan dan kemampuan belajar
peserta didik.
• Memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan kreasi (kerja individual maupun kelompok).
•
Menciptakan
ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran.
• Memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
•
Memberikan
penekanan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung.
• Memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
•
Menghargai
pendapat peserta didik.
• Memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat,
maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
•
Memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi.
• Memberikan
konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber.
•
Pada
tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya.
• Memfasilitasi
peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
•
Memulai
dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
•
Berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik
yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
• Mengkondisikan
peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran.
• Membantu
menyelesaikan masalah.
• Mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi
yang akan dipelajari.
• Memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi
•
menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai pada awal pelajaran.
• Memberi
informasi untuk bereksplorasi lebih jauh.
• Menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan.
•
Uraian
kegiatan sesuai silabus.
• Memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
• Melibatkan
peserta didik dalam mencari informasi tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dari sumber lain.
•
Bersama-sama
dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
• Menggunakan
beragam metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain.
• Melakukan
penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara
konsisten dan terprogram.
•
Mengkondisikan
terjadinya interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
•
Memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
• Membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu
yang bermakna.
• Merencanakan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial, program pengayaan,
layanan konseling dan/atau memberikan tugas, baik tugas individual maupun
kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
•
Pemberian
tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan
maupun tertulis.
• Menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
• Memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak
tanpa rasa takut.